Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, saat mengisi diskusi bertajuk "Jaksa Agung dalam Kandungan" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/11).
"Kalau bicara aspek ini (HAM), prestasi Kejaksaan Agung boleh dikatakan nol, praktis setelah kasus Tanjung Priok dan Abepura disidangkan, setelah itu tak ada lagi kasus pelanggaran HAM yang berat yang mau diadili atau dituntut oleh Kejaksaan Agung," ujar Ifdhal.
Akibatnya, ada enam berkas hasil penyelidikan Komnas HAM masih ada di laci Jaksa Agung di antaranya yaitu kasus kerusuhan Mei 1998, Trisakti-Semanggi I dan II, Talangsari, penghilangan orang secara paksa di 97-98, dan Wasior-Wamena Berdarah pada 2001 dan 2004.
"Masih ada di laci Kejaksaan Agung dengan alasan formal, mereka tak mau menyidik itu bukan karena hasil penyelidikan tak lengkap tapi tak mau menyidik karena belum ada pengadilan HAM
ad hoc," tegasnya.
Oleh karena itu, praktis dalam rentang 10 tahun terkahir tak ada kasus, yang penyelidikannya selesai di Komnas HAM, disidik Kejaksaan Agung dan kemudian dilakukan penuntutan.
"Mengenai absennya Jaksa Agung memang kita harus berpikir bagaimana ke depan yang terpenting adalah
leadership-nya. Oleh karena itu menghadirkan Jaksa Agung yang punya otoritas yang utama, itu wajib," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: