KASUS DAMKAR

Kader PPP Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 November 2010, 17:20 WIB
Kader PPP Jadi Tersangka
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR dari PPP Sofyan Usman sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2004.

''Untuk pengembangan kasus dalam persidangan pengadaan mobil damkar di Otorita Batam pada 2004, KPK menetapkan tersangka baru dengan inisial SU,'' ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Rabu, 10/11).

Ia menjelaskan, sebagaimana fakta hukum di persidangan mantan Kepala Otorita Batam dan juga mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah sebelumnya, Sofyan diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Otorita Batam terkait pembahasan perubahan anggaran Otorita Batam untuk pengadaan mobil damkar di wilayah tersebut tahun 2004-2009. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan untuk Sofyan telah ditandatangani pimpinan KPK sejak 9 November kemarin .

Karena perbuatannya, Sofyan dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat bersaksi di sidang Ismeth, Sofyan mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Otorita Batam. Tanpa bukti penyerahan uang, Sofyan mengaku menggunakan uang itu untuk membangun masjid di daerahnya.

Ia mengakui jika dirinya menerima uang dalam dua kali penyerahan. Sumbangan pertama sebesar Rp 150 juta, merupakan pemberian tahun 2004 karena sebagai anggota Panitia Anggaran DPR Sofyan ikut membahas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan sumbangan sebesar Rp 850 juta, karena telah membantu mengusulkan anggaran untuk tahun 2005.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA