BAKN dibentuk berdasarkan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Badan itu berwenang menerima laporan dari BPK mengenai pemakaian keuangan negara. Laporan tersebut dianalisis dan diteruskan ke komisi di DPR yang terkait untuk tindak lanjut secara teknis.
Tapi, BAKN merasa tersandera oleh UU yang membentuknya. Padahal, lembaga ini memiliki tugas yang tidak sepele, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan serta penegakan tertib hukum.
"BAKN ini bertugas menganalisa kembali laporan-laporan Badan Pemeriksa Keuangan ke DPR, mencari hal-hal yang menonjol untuk perbaikan akuntabilitas keuangan negara," ujar anggota BAKN dari Fraksi PKS, Sohibul Iman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).
Selanjutnya, BAKN akan memberikan hasil analisa dari laporan BPK itu kepada Komisi-komisi terkait di DPR.
"Misalnya kami temukan kejanggalan pada kinerja BUMN, kita akan lanjutkan temuan itu kepada komisi yang membidangi, komisi enam," ujarnya.
Masalahnya, dalam UU MD3 saat ini, BAKN harus menunggu hasil pembahasan komisi terhadap temuan dari pemeriksaan BPK sebelum membawa laporannya ke sidang paripurna.
"Di UU MD3 sekarang, tindak lanjut berikutnya harus menunggu dulu rekomendasi komisi. Akibatnya, kalau komisi tidak memberikan rekomendasi akhirnya kita mati juga," ujar Sohibul.
"Misalnya di Komisi Enam, yang hingga kini tidak menindaklanjuti hasil temuan BPK dan analisa kami soal ketidakwajaran di BUMN," imbuhnya.
BAKN pun sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan para pimpinan Komisi di DPR yang intinya meminta revisi kewenangan BAKN dalam revisi menyeluruh terhadap UU MD3 yang sudah dijadwalkan DPR. Ditambahkannya, saat ini BAKN sedang menyoroti persoalan dana Otonomi Khusus dan meminta BPK melakukan audit khusus terhadap pendanaan otnomi khusus. Setelah ada auditnya, baru BAKN akan menindaklanjuti secara politis.
Sebagai informasi tambahan, pada 15-19 November mendatang, BAKN bakal melakukan studi banding ke Belanda dan melakukan kunjungan ke Parlemen dan Kementerian Keuangan Belanda di Den Haag. Sumber dana kegiatan ini diambil dari hibah Asian Development Bank yang berasal dari hibah pemerintah Belanda.
Mengenai rencana studi banding itu, pada kesempatan sama, anggota BAKN lain dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari menjanjikan keterbukaan sebelum, selama dan sesudah kunjungan kerja, kepada publik dan LSM.
[ald]
BERITA TERKAIT: