"Karena penguasa negera ini tidak tegas. Jadi, ya aparat penegak hukum juga jadi tidak tegas," ujar penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada
Rakyat Merdeka Online.Dia menerangkan, sebenarnya sejak awal, saat kasus ini baru masuk ke Mabes Polri, KPK dan termasuk dirinya, sudah menjelaskan di berbagai forum bahwa kasus yang disangkakan kepada pimpinan KPK itu tidak betul. Makanya, dia mendesak agar kasus itu di-SP3-kan.
"Harus di-SP3-kan. Kapolri itu kan bawahan Presiden. Jaksa Agung juga. Dia memang tidak boleh intervensi dalam soal penegakan hukum. Tapi dalam soal administrasi pengelolaan negara, dan kebijakan, dia boleh (intervensi). Asal bahwa betul-betul tidak terbukti. Maka dia bisa minta di-SP3-kan," jelasnya.
Namun, dia menyesalkan, kasus itu dibiarkan, hingga akhirnya masyarakat menggelar demonstrasi menuntut kasus tersebut dihentikan. Pemerintah akhirnya takut dan lalu turun tangan. Tapi sialnya, Kejaksaan Agung mengelaurkan SKPP berdasarkan alasan sosiologis. Padahal alasan sosiologis tidak diatur.
"Saya tidak tahu apakah dia (Presiden SBY) mendengar atau tidak. Tapi kan dia punya alat seperti BIN atau orang yang menyampaikan ke dia kronologis persoalan KPK sebenarnya adalah seperti itu (tidak ada alat bukti)," jelasnya.
"Kalau dia punya sikap baik, mengerti dan informasi itu betul masuk ke dia, tentu dia akan beri tahu kepada Polri (kasus) ini tidak memenuhi syarat. Harus di-SP3-kan. Tapi apakah ada orang di sekitar dia yang ingin merusak citra dia atau ingin mengadu domba dia dengan KPK,
wallahu alam," tambahnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: