Hal ini dipaparkan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Mekeng saat membacakan laporan hasil pembicaraan RAPBN 2011 pada sidang paripurna di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).
Sementara untuk subsidi yakni sebesar Rp 187,6 triliun yang terdiri atas subdisi energi Rp 136,6 triliun, dan subsidi listrik Rp 40,7 triliun.
Dalam laporan ini, kata Melchias lagi, juga disepakati besaran defisit berdasarkan perhitungan pendapatan negara dan hibah serta belanja negara tersebut diatas, yakni sebesar 124,7 triliun atau 1,8 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Pembiayaan defisit tersebut bersumber dari pembiayaan non utang sebesar negatif Rp 2,4 triliun dan pembiayaan utang sebesar Rp 127 triliun.
Usai mendengarkan laporan pertanggungjawaban Banggar terkait hasil pembicaraan RAPN P 2011 ini, Ketua sidang Priyo Budi Santoso kemudian mengetok palu menandai disahkan RUU tersebut menjadi UU.
[wid]
BERITA TERKAIT: