Menteri Jero Wacik Gembira RUU Cagar Budaya Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 26 Oktober 2010, 12:19 WIB
Menteri Jero Wacik Gembira RUU Cagar Budaya Disahkan
jero wacik/ist
RMOL. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik menyambut gembira pengesahan RUU Cagar Budaya oleh DPR menjadi UU.

"Saya bahagia sekali, karena RUU ini yang merupakan pengganti UU Benda Cagar Budaya tahun 1992 berhasil direvisi dan disahkan menjadi UU Cagar Budaya," ujarnya di hadapan anggota Dewan Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).

Pengesahan dilakukan oleh ketua sidang, Priyo Budi Santoso setelah mendapat persetujuan secara aklamasi dari sembilan fraksi yang hadir.  Menteri Jero menyebutkan, ada beberapa poin penting yang diatur dalam UU Cagar Budaya. Antara lain, pertama pemilik cagar budaya akan diberikan kompensasi dan intensif jika memenuhi kewajiban dengan memberikan benda cagar budaya kepada negara.

"Selama ini kalau rakyat menemukan benda cagar budaya, mereka tidak rela memberikan kepada pemerintah karena kompensasi dan intensif yang terlalu murah," ungkap Jero Wacik.

Poin kedua, dalam rangka mengetahui jumlah jenis, maupun bentuk benda cagar budaya yang dimilki negara maka perlu dilakukan registrasi ulang. Selanjutnya, UU baru ini juga memberikan peran dan tanggung jawab lebih besar pada pemerintah daerah dalam hal pelestarian cagar budaya. Terakhir, pelanggaran UU Cagar Budaya ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebenarnya UU ini sudah selesai di komisi pada tanggal 18 Oktober 2010 yang berarti dua hari sebelum tepat satu tahun pemerintahan SBY-Boediono yang jatuh pada tanggal 20 Oktober kemarin.

"Jadi belum satu tahun kementerian saya sudah menghasilkan satu UU. Ini jadi prestasi," klaimnya seraya berharap agar UU yang baru disahkan dapat berlaku 30 tahun ke depan dibandingkan UU sebelumnya yang hanya bertahan 18 tahun. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA