Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta pagi ini (Senin, 18/10). Karena itu dia meminta semua pihak untuk tidak mempermasalahkan bila ada elemen masyarakat yang akan menggelar unjuk rasa pada 20 Oktober mendatang menyikapi satu tahun pemerintahan SBY-Boediono.
"Kalau saya melihatnya,
masak kita takut hal-hal kayak itu. Dulu kita membuat reformasi pada tahun 1998 kan biar kita bisa leluasa melakukan hal-hal sepertu itu. Demo, biar saja demo," jelasnya.
Demonstrasi beda dengan makar. Lanjut Mahfud, makar tidak dibenarkan. Karena itu melanggar undang undang.
"Kalau setiap makar itu inkonstitusional. Tetapi kalau ada unsur makar harus ditindak tegas. Karena makar itu memang di dalam KUHP juga di larang. Mau mengulingkan pemerintah yang sah itu tidak boleh, itu saja. Tinggal itu, demo atau makar," demikian Mahfud.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: