Seberapa Berbahayakah bila Komisi III Setujui Jenderal Timur?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 13 Oktober 2010, 10:58 WIB
Seberapa Berbahayakah bila Komisi III Setujui Jenderal Timur?
Trimedya Panjaitan/ist
RMOL. Penjelasan Komisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang rekam jejak calon Kapolri Komjen Timur Pradopo langsung mendapat tanggapan pertanyaan balik dari anggota Komisi III Trimedya Panjaitan.

“Seberapa berbahaya jika komisi III menyetujui Komjen Timur sebagai Kapolri?” tanya politisi PDI Perjuangan itu setelah mendengarkan pernyataan Komnas HAM, bahwa Komjen Timur Pradopo patut diduga terliibat dalam kasus kerusuhan 1998.

Pertanyaan ini diajukan Trimedya Panjaitan berkaitan dengan usulan DPR membentuk Pengadilan HAM ad hoc yang hingga kini belum direspons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pasalnya, Trimedya kuatir, jika pengadilan HAM ad hoc berhasil dibentuk dan menyeret sejumlah nama mantan jenderal, mantan penanggung jawab operasional ketika perisitiwa Trisakti dan Semanggi pecah, nama calon Kapolri Timur Pradopo kemungkinan besar bakal menjadi nama yang diprioritaskan untuk diperiksa oleh pengadilan.
 
Selain itu, Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga minta penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi  dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan mengenai ihwal harta kekayaan mantan Kapolda Metro Jaya itu. Karena berdasarkan fakta, nama Timur muncul belakangan sebagai calon Kapolri.

“Apakah sejak semula ketika seleksi calon Kapolri dilakukan Kompolnas, PPATK dan KPK pernah dimintai keterangan untuk klarifikasi harta kekayaan Timur Pradopo," tanya Trimedya.

Karena sebelumnya, tambah Trimedya, Kepala PPATK Junus Hussein mengatakan, penelusuran rekening terhadap Timur Pradopo belum maksimal karena keterbatasan waktu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA