“Dalam menegakkan hukum sistem administrasi kenegaraan juga harus dihormati dan ditegakkan,†katanya kepada wartawan di sela-sela acara silaturahmi pengurus DPP PBB dengan pimpinan Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta , Senin (11/10).
Oleh karenanya, lanjut Kaban, SBY selaku Presiden dimana kasus Sisminbakum ini terjadi, juga harus dihadirkan dan didengarkan kesaksiaannya oleh Kejaksaan.
“Kalaupun dihadirkan dalam persidangan tidak ada sedikitpun niat untuk menurunkan citra pak SBY. Tapi ini dalam konteks bagaimana undang undang itu dilaksanakan,†jelasnya.
Saat ini, papar Kaban, tuduhan yang tuduhkan kepada Yusril adalah karena beliau telah melakukan sebuah kebijakan yang salah. Tapi, lanjutnya, kebijakan tersebut ada
letter of inten-nya.
“Jelas ada
letter of inten tentang pengesahan pembentukan hampir 18 ribu perusahaan yang sudah bertahun-tahun tidak disahkan akibat tidak adanya system di masa pemerintahan sebelumnya. Jadi jelas pula harus ada kesaksian dari pak SBY,†katanya.
[arp]