Radio Belanda melaporkan bahwa tadinya pengacara negara sempat “memaksa†hakim agar memutuskan perkara itu Selasa siang kemarin (5/10) dengan alasan agar Presiden SBY tidak terlalu lama menunda keberangkatan ke Belanda.
Namun hakim di pengadilan itu menolak. Menurut hakim, pihak Indonesia tidak bisa menyandera sistem peradilan Belanda. Penegasan itu disampaikan sebagai reaksi atas pernyataan Indonesia bahwa Presiden SBY akan ke Belanda segera setelah pengadilan menolak tuntutan RMS.
“Pengacara negara juga sempat menegaskan, penangkapan SBY, seperti yang dimohonkan RMS, akan sangat merusak hubungan Indonesia-Belanda. Lagipula hukum Belanda memberi imunitas penuh kepada presiden negara asing jika berkunjung dalam rangka kunjungan kenegaraan,†begitu tulis Radio Belanda dalam laman websitenya.
Juga disebutkan bahwa menurut pengacara negara, pengingkaran terhadap peraturan itu tidak mendapatkan ruang. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: