Hakim Belanda: Indonesia Tak Bisa Sandera Hukum Kita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Rabu, 06 Oktober 2010, 09:05 WIB
Hakim Belanda: Indonesia Tak Bisa Sandera Hukum Kita
presiden sby/ist
RMOL. Pengadilan Belanda di Den Haag menunda keputusan atas permohonan yang diajukan pihak RMS Rabu pagi waktu setempat atau Rabu siang wakti Indonesia (6/10).

Radio Belanda melaporkan bahwa tadinya pengacara negara sempat “memaksa” hakim agar memutuskan perkara itu Selasa siang kemarin (5/10) dengan alasan agar Presiden SBY tidak terlalu lama menunda keberangkatan ke Belanda.

Namun hakim di pengadilan itu menolak. Menurut hakim, pihak Indonesia tidak bisa menyandera sistem peradilan Belanda. Penegasan itu disampaikan sebagai reaksi atas pernyataan Indonesia bahwa Presiden SBY akan ke Belanda segera setelah pengadilan menolak tuntutan RMS.

“Pengacara negara juga sempat menegaskan, penangkapan SBY, seperti yang dimohonkan RMS, akan sangat merusak hubungan Indonesia-Belanda. Lagipula hukum Belanda memberi imunitas penuh kepada presiden negara asing jika berkunjung dalam rangka kunjungan kenegaraan,” begitu tulis Radio Belanda dalam laman websitenya.

Juga disebutkan bahwa menurut pengacara negara, pengingkaran terhadap peraturan itu tidak mendapatkan ruang. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA