Selain karena pengajuan nama Timur dalam surat Presiden tidak disertakan penjelasan, kenaikan pangkatnya pun terkesan dipaksakan.
"Yang kami tahu Presiden mengusulkan Timur atas usul Kapolri tapi itu sifatya keterangan bukan menjelaskan kepada DPR. Jadi Presiden harus menyertakan penjelasan kepada DPR kenapa mencalonkan Timur Pradopo," ujar anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbuunkepada wartawan di depan Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10).
UU, sebut Gayus lagi, memang mengamanahkan calon kapolri harus memenuhi syarat kepangkatan. Namun yang dia pertanyakan proses pencalonan Timur sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan sekaligus Kapolri dalam waktu bersamaan.
"Saya katakan ini bukan pelanggaran, tidak ada pelanggaran UU tapi saya melihat kejanggalan. Seharusnya ada penjelasan dari Presiden, tegas dia.
Meski diakuinya kejadian serupa seperti ini pernah terjadi di masa lalu tetapi tidak boleh dijadikan pembenaran.
"Kita harus menata negara ini lebih baik lagi. Masa lalu jangan dijadikan alasan," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: