Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

CENTURYGATE

Agar Tak Saling Menyalahkan, Trio Penegak Hukum Bangun Kesepahaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Oktober 2010, 11:22 WIB
Agar Tak Saling Menyalahkan, Trio Penegak Hukum Bangun Kesepahaman
RMOL. Guna mengetahui kelanjutan penanganan kasus bailout Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri bertemu Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, hari ini (Senin, 4/10).

"Dalam rangka penanganan perkara Bank Century, kami akan segera membuat laporan tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dan hasil-hasil yang dicapai oleh masing-masing institusi," ujar Darmono menjelaskan pertemuan tiga lembaga penegak hukum itu di gedung Adhyaksa, Jakarta, Senin (4/10)

Darmono melanjutkan, laporan tersebut nantinya akan menjadi laporan terpadu diantara ketiga institusi penegak hukum tersebut sehingga tidak ada salah penafsiran terkait kasus baliout Century senilai Rp 6,7 triliiun.

"Diharapkan bisa mendapatkan laporan yang konkret sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran," jelasnya

Selain membahas soal kasus Century, dalam pertemuan yang dihadiri  yaitu Bibit Samad Riyanto, Haryono Umar, M.Jasin dari KPK dan pihak Polri diwakili Kabareskrim Komjen Ito Sumardi melakukan koordinasi terhadap penanganan sejumlah kasus korupsi lainnya.

"Kesimpulan yang dapat kami ambil, dalam rangka penanganan korupsi yang dilakukan oleh instansi baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK tentu di lapangan ditemukan berbagai macam hambatan sehingga perlu koordinasi secara bersama,"jelasnya

Untuk memperkuat koordinasi diantara ketiga institusi penegak tersebut, ketiga sepakat untuk membuat nota kesepakatan (memorandum of understanding) sebagai payung hukum. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA