HENDARMAN DICOPOT

Yusril juga Maafkan Hendarman Supandji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 26 September 2010, 14:54 WIB
Yusril juga Maafkan Hendarman Supandji
yusril-hendarman/ist
RMOL. Pemohon uji materi UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam konferensi pers yang digelar di rumah dinasnya kemarin.

Yusril menyambut baik pernyataan Hendarman pada sore itu yang mengatakan tidak menyimpan dendam dan juga mengakui akan mengenang kebaikan Yusril, karena alasan pertemanan.

"Saya menyambut baik ucapan Pak Hendarman. Sayapun tidak menyimpan dendam apa-apa pada beliau. Bahkan, saya memaafkan beliau. Apa yang terjadi sesungguhnya adalah pertarungan hukum, bukan pertarungan pribadi," ucap Yusril dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 26/9).
 
Yusril mengenang, sebagai Jaksa Agung, Hendarman dan jajarannya berhak menyatakan dirinya tersangka dalam korupsi Sisminbakum, yang merugikan negara Rp 420 milyar. Sebaliknya, sebagai warga negara yang dinyatakan sebagai tersangka, Yusril juga mengaku berhak untuk menyanggah segala sangkaan itu.

Di lain pihak, sebagai warganegara, Yusril juga berhak mempersoalkan keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Walau, mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun tetap mengakui Hendarman juga berhak untuk bertahan dan menyatakan, bahwa jabatan yang disandangnya itu sah.

"Akhirnya, ketika kedua pihak tak ingin 'berdamai,' maka masalahnya diamblil alih Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung
dibatasi sama dengan jabatan Presiden yang melantiknya, atau sama dengan masa bakti kabinet yang dibentuknya," jelas Yusril.

Putusan MK itu menandakan jabatan Hendarman berakhir tanggal 20 Oktober 2009. Setelah tanggal itu, jabatan beliau tidak sah lagi. Namun karena putusan baru berlaku sejak diucapkan MK di muka umum, maka ketidaksahan itu mulai berlaku sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB seperti dikatakan Ketua MK Machfud MD.

"Setelah terjadi polemik atas putusan MK dan adanya tekanan kepada Pemerintah, Presiden akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya. Hukum akhirnya ditegakkan dan Presiden pun akhirnya mematuhi putusan pengadilan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA