Yusril menyambut baik pernyataan Hendarman pada sore itu yang mengatakan tidak menyimpan dendam dan juga mengakui akan mengenang kebaikan Yusril, karena alasan pertemanan.
"Saya menyambut baik ucapan Pak Hendarman. Sayapun tidak menyimpan dendam apa-apa pada beliau. Bahkan, saya memaafkan beliau. Apa yang terjadi sesungguhnya adalah pertarungan hukum, bukan pertarungan pribadi," ucap Yusril dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 26/9).
Yusril mengenang, sebagai Jaksa Agung, Hendarman dan jajarannya berhak menyatakan dirinya tersangka dalam korupsi Sisminbakum, yang merugikan negara Rp 420 milyar. Sebaliknya, sebagai warga negara yang dinyatakan sebagai tersangka, Yusril juga mengaku berhak untuk menyanggah segala sangkaan itu.
Di lain pihak, sebagai warganegara, Yusril juga berhak mempersoalkan keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Walau, mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun tetap mengakui Hendarman juga berhak untuk bertahan dan menyatakan, bahwa jabatan yang disandangnya itu sah.
"Akhirnya, ketika kedua pihak tak ingin 'berdamai,' maka masalahnya diamblil alih Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung
dibatasi sama dengan jabatan Presiden yang melantiknya, atau sama dengan masa bakti kabinet yang dibentuknya," jelas Yusril.
Putusan MK itu menandakan jabatan Hendarman berakhir tanggal 20 Oktober 2009. Setelah tanggal itu, jabatan beliau tidak sah lagi. Namun karena putusan baru berlaku sejak diucapkan MK di muka umum, maka ketidaksahan itu mulai berlaku sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB seperti dikatakan Ketua MK Machfud MD.
"Setelah terjadi polemik atas putusan MK dan adanya tekanan kepada Pemerintah, Presiden akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya. Hukum akhirnya ditegakkan dan Presiden pun akhirnya mematuhi putusan pengadilan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: