RMOL. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sedang menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2005 tentang Kompolnas terutama soal kewenangan Kompolnas membantu Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
"Ini bagian dari penguatan Kompolnas yang dibicarakan Presiden," ujar Sekretaris Kompolnas, Adnan Pandu Praja, kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis (9/9).
Kompolnas menganggap tugas pokok mereka belum gamblang disebutkan di dalam Perpres itu terutama dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.
"Memang tidak disebutkan secara tegas lembaga mana yang berhak mengajukan calon kepada Presiden. Maka dari itu kita akan mulai perbaiki agar ke depan lebih baik," kata Adnan.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: