Akhirnya, BK DPR Mau Selidiki Pengaduan Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 08 September 2010, 18:16 WIB
Akhirnya, BK DPR Mau Selidiki Pengaduan Masyarakat
RMOL. Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan menindaklanjuti semua surat pengaduan dari masyarakat terkait dengan anggota Dewan yang telah melakukan pelanggaran kode etik.

Setidaknya, BK DPR telah menerima 43 surat. 21 surat berkaitan dengan aturan yang sifatnya tembusan kepada pimpinan DPR, dan sisanya 22 surat merupakan aduan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik oleh anggota Dewan.

"Sesuai rapat hari ini, pengaduan-pengaduan ini akan kami proses. Kegiatan penting sudah kami schedule-kan. 23 September kami akan memanggil Ratu Munawarah (anggota fraksi PAN), Nurdin Tampubolon (fraksi partai Hanura), Muhammad Izzul Islam (fraksi PPP), dan M Nadzar (fraksi Partai Demokrat)," ujar wakil Ketua bidang Pengaduan BK, Nudirman Munir,  kepada wartawan di gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/9).

Seperti diketahui,  Ratu Munawarah telah melanggar kode etik anggota DPR karena enam kali berturut-turut tidak mengikuti sidang. Menurut tata tertib, anggota yang bolos enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah bisa diganti dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Yang ini (Ratu Munawarah), katanya menyatakan meminta mundur, tapi kami belum terima suratnya. Kami akan tegaskan dan kami akan ambil langkah-langkah setelah Lebaran nanti," tambah Ketua BK, Gayus Lumbuun.

Khusus untuk M Nadzar, BK memastikan tidak akan memanggilnya tanpa terlebih dahulu memanggil pihak yang mengadukannya, yakni Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia.

"Aturan dan kode etik kita di DPR prosedurnya seperti itu. Apakah pengadu itu memiliki data, atau jangan-jangan pengadu itu hanya menyebarkan fitnah saja karena datanya tidak ada," jelas Nurdiman Munir.

Nudirman kemudian mengatakan bahwa kasus Nurdin Tampubolon tidak termasuk perbuatan yang melanggar kode etik karena hanya urusan utang piutang yang urusannya bukan dengan BK.

Selain itu, pada 29 September mendatang, BK DPR akan melakukan klarifikasi ke MA terkait dengan putusan kasasinya terhadap Asad Syam, anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang ditahan karena kasus korupsi.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA