"Itu kewenangan Presiden. Presiden yang bisa menilai kinerja menteri. Karena menteri itu adalah stafnya, tentunya dia ingin sesuaikan dengan langgam kerja yang dia bangun. Jadi kalau mau diganti atau dilanjutkan itu hak prerogatif Presiden. Karena kita menggunakan sistem presidensial," ujar Sekjen PPP Irgan Chairil Mahfidz saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 8/9).
Namun meski meyakini soal reshuffle itu adalah hak presiden, Irgan menegaskan bahwa Presiden SBY tidak memiliki alasan mencopot dua kadernya, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa. Karena, kata Irgan dua kadernya itu memiliki kinerja yang kinclong dan klop dengan agenda Presiden SBY.
"Menteri Agama bisa bekerja sama dengan baik bersama Presiden. Buktinya, pelaksanaan haji tahun 2009 berlangsung dengan lancar. Persoalan konsumsi dan pemondokan kemarin berhasil. Begitu juga soal ONH (ongkos naik haji) tahun ini. Sudah ada kesepakatan dengan DPR," beber Irgan.
Untuk Suharso Monoarfa sendiri, masih kata Irgan meneruskan
succes story kinerja kadernya, berhasil memberikan subsidi untuk perumahan rakyat miskin, TNI dan Polri.
[zul]