Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading & Distribution itu menangis sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan kepada dirinya.
Setelah pengadilan usai, Budiarto mau berkomentar sedikit setelah sebelumnya mengatakan
no comment kepada wartawan.
"Saya tidak akan dihakimi seperti itu. Karena yang menikmati sebenarnya adalah Saudara Nuki yang notabene adalah ipar dari Sutrisno Bachir (mantan Ketua Umum PAN)," jelasnya.
Saat ini dia belum memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan yang ia terima dari majelis hakim.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: