Depag Jangan Cederai Rasa Keadilan Calhaj

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Agustus 2010, 22:09 WIB
Depag Jangan Cederai Rasa Keadilan Calhaj
RMOL. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Ghofur Djawahir, mengisyaratkan konsep pendaftaran haji sistem first come first serve “urut kacang” tahun ini masih diberlakukan.

Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji (HIMPUH) mendukung upaya Kementerian Agama melakukan pendaftaran haji khusus “urut kacang” yang telah diberlakukan sejak tahun 2008, karena menguntungkan semua pihak, baik para calon jamaah haji maupun biro-biro perjalanan haji.

"Secara organisasi kami mendukung langkah Kementerian Agama yang konsisten menerapkan konsep first come first served. Kebijakan yang sudah dirasakan paling adil bagi semua pihak itu patut kita dukung,” kata Ketua Umum HIMPUH, Baluki Ahmad di Jakarta, Senin sore (23/8).

Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu (urut kacang) semata-mata ingin memberikan jaminan dan kenyamanan bagi calon jemaah haji dalam melaksanakan ibadah haji khusus. Sehubungan dengan adanya penambahan kuota untuk haji dari Kementerian Agama sebanyak 10.000 orang, dengan perincian untuk PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) 6.500 orang dan untuk haji regular 3.500 orang.

Namun, lanjut Baluki Ahmad, dari kuota 6.500 orang untuk PIHK itu yang belum klir (jelas) adalah sistemnya. HIMPUH mengusulkan, apabila dari semua permohonan PIHK yang telah dikumpulkan tidak bisa diakomodir oleh pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama) karena ternyata sampai Senin siang (23/8) permohonan yang dikumpulkan dari dua asosiasi (AMPHURI dan HIMPUH) mencapai 8.700-an, padahal pemerintah hanya memberikan 6.500 porsi.

"Pada kami  berharap pemerintah bisa menambah kuota tersebut. Apabila tidak bisa, maka usulan HIMPUH ada dua, pertama pemerintah tetap menerapkan sistem “urut kacang” atau first come first served. Karena dengan sistem ini semua orang memang sudah mempunyai hak di sana. Sistem ini tidak mencederai rasa keadilan yang dimiliki para calon jamaah haji (yang sudah punya porsi). Kedua, apabila dalam waktu yang sangat terbatas (kami mengusulkan dua hari) tidak tercapai (melalui “urut kacang” itu) maka harus diperebutkan secara bebas," lanjut Baluki.

Menurut Baluki Ahmad, bisa saja tidak tercapai karena berbagai sebab. Misalnya ada yang tidak bisa melunasi BPIH. Dengan demikian haknya menjadi gugur.

Seperti diketahui, tata cara pendaftaran jemaah haji khusus yang diberlakukan sejak tahun 1429 H/ 2008 M  disebutkan, pendaftaran calon jemaah haji khusus bertempat di Direktorat Pembinaan Haji Kementerian Agama, dengan sistem "first come first served".

Porsi haji khusus tahun 1431 H/2010 M ditetapkan sebanyak 17.000 orang, dan memperoleh tambahan  kuota 6.500. Tata cara pendaftarannya yakni, dengan mengisi SPPH dengan melampirkan fotokopi KTP dan pas foto. Kemudian SPPH yang telah diisi lengkap itu disahkan oleh Pejabat Direktorat Pembinaan Haji.

Pada prinsipnya penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan konsep first come first served, atau yang daftar pertama akan mendapat pelayan pertama, jadi jangan harap ada pemikiran rekayasa dalam penyelenggaraan ibadah haji, karena semua telah menggunakan sistem komputerisasi terpadu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Slamet Riyanto dalam banyak kesempatan menyampaikan hal tersebut. Namun yang perlu digaris bawahi, ada beberapa prinsip, yaitu pertama mengedepankan kepentingan jamaah, kedua memberikan rasa keadilan, ketiga memberikan kepastian, dan keempat efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA