"Kalau alasan itu tidak tepat. Karena dalam sistem desentralisasi di Indonesia, desentralisasi itu pada tingkat II, kabuaten/kota. Provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Yang tepat adalah ditunjuk oleh presiden karena gubernur pejabat setingkat menteri," ujar pengamat otonomi daerah Pramono Ubaid Thantowi kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 11/8).
Pramono kemudian menjelaskan, alasan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi setelah masa pemerintahan Orde Baru runtuh. Pada saat itu banyak daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Makanya, dikeluarkan kebijakan desentralisasi. Tapi tidak pada tingkat I, melainkan tingkat II sebagai jalan moderat.
"Tapi desentralisasi pada tingkat kabuaten/kota itu tidak efektif. Karena satuan pemerintahnya terlalu kecil dan sangat jauh dari kendali pemerintah pusat. Akhirya banyak melahirkan raja-raja kecil," katanya menyayangkan.
Dari itu, menurutnya, lebih baik UU Otonomi Daerah direvisi sehingga desentralisasi ada pada tingkat provinsi. Jika demikian, dia mengatakan, barulah gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat atau DPRD. Provinsi yang ada di Indonesia jadi seperti negara bagian yang ada di Malaysia atau di Amerika. Dengan cara ini pemerintah pusat akan lebih mudah mengontrol puluhan provinsi daripada ribuan kabupaten/kota.
Sedangkan untuk bupati dan walikota, lanjutnya, akan ditunjuk oleh gubernur karena sebagai kepanjangan tangannya untuk daerah itu.
"Selama ini gubernur dipilih langsung, hanya karena, masak bupati dan presiden dipilih langsung sedangkan gubernur tidak," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: