"Pak Mahfud memang menjelaskan, permohonan saya agar MK mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Yusril sampai ada putusan final mengenai pokok perkara," kata Yusril kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (9/8).
Yusril menambahkan, menurut MK belum saatnya mengeluarkan putusan sela mengingat uji materil bersifat abstrak, jadi MK akan mengikuti perkembangan sidang untuk putuskan perlu atau tidak keluarkan putusan sela seperti apa yang disampaikan Mahfud.
Jadi memang belum ada putusan sela dari MK, lanjutnya. Tapi salah juga kalau mengatakan MK telah menolak permohonan provisi yang diajukan pihaknya.
"Kalau MK menolak atau mengabulkan provisi maka hal itu harus dengan pernyataan tertulis dengan asal dan petimbangan hukum, tapi itu tidak pernah ada," ujarnya.
Yusril mengajukan permohonan dikeluarkannya provisi atau putusan sela agar Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses pemeriksaan termasuk pencekalan terhadapnya dalam perkara Sisminbakum sampai ada putusan uji materi oleh MK. Alasannya, perkara pengujian UU kejaksaan ini diawali kasus konkrit dan faktual, karena itu tidaklah sebanding kalau MK memeriksa perkara ini sebagai sesuatu yang abstrak, karena itu penghentian atau penundaan sangat diperlukan agar sidang di MK bersifat fair.[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.