Operasi Politik Jokowi

Senin, 02 November 2026, 05:14 WIB
Operasi Politik Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat safari politik bersama PSI. (Foto: Dok. PSI)
Kecil Besar
OPERASI politik Joko Widodo alias Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan. 

Arah politik kemudian berubah. Putranya, Gibran Rakabuming Raka, didorong masuk ke gelanggang kekuasaan sebagai calon wakil presiden. Namun, ada satu hambatan: batas usia.

Hambatan itu kemudian diterobos melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90. Sebuah putusan yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, sekaligus membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.

KPU kemudian mengubah PKPU dengan memasukkan ketentuan Pasal 18 ayat (3), yang menjadi dasar bagi pencalonan Gibran.

Operasi politik berlanjut.

Pilpres 2024 bberlangsung. Aparat negara dipersoalkan karena keterlibatannya dalam proses politik. Bansos bernilai ratusan triliun rupiah menjadi bagian dari perdebatan publik. Berbagai instrumen kekuasaan dan sumber daya negara dipertanyakan penggunaannya.

Pada akhirnya, pasangan yang didukung Jokowi meraih 58 persen suara.

Operasi politik itu mencapai tujuannya.

Tetapi perlawanan terhadap berbagai tindakan dan kebijakan Jokowi tidak berhenti setelah pilpres selesai. Bahkan tidak berhenti setelah Gibran dilantik menjadi wakil presiden.

Masyarakat, kalangan intelektual, dan mereka yang masih percaya pada supremasi hukum tetap melanjutkan perlawanan.

Mereka memilih jalur konstitusional. Bukan dengan jalan pintas. Bukan pula dengan mengandalkan tekanan politik di jalanan.

Prosesnya panjang. Berbulan-bulan. Melelahkan. Dari satu gugatan ke gugatan lainnya. Dari satu pengadilan ke pengadilan berikutnya.

Mereka tidak menyerah.

Sebab, perjuangan menegakkan konstitusi tidak selesai hanya karena seseorang sudah berhasil menduduki jabatan. Kemenangan dalam pemilu tidak otomatis menghapus persoalan hukum yang menyertai proses pencalonannya.

Mereka memilih bertarung dengan dokumen, argumentasi, bukti, dan putusan pengadilan.

Dengan begitu, tidak mudah bagi para penyembah berhala jokowi, untuk menuduh mereka sebagai gerakan radikal, anti-persatuan, anti-Pancasila, atau berbagai cap lain yang kerap digunakan untuk membungkam kritik.

Ini bukan semata-mata soal siapa yang menjadi wakil presiden.

Ini soal apakah konstitusi boleh diperlakukan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan keluarga yang sedang berkuasa.

Dan perjuangan itu belum selesai.rmol news logo article

Geisz Khalifa
 Pegiat demokrasi
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA