Masyarakat Punya Hak Awasi Kopdes Merah Putih

Oleh: Suroto*

Sabtu, 05 Juli 2025, 03:00 WIB
Masyarakat Punya Hak Awasi Kopdes Merah Putih
Ilustrasi/Ist
KOPERASI pada umumnya itu masuk kategori bisnis privat. Jadi urusan pengawasan usahanya itu sesungguhnya urusan internal koperasi masing masing. Namun, dalam kasus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih,  karena modal bisnis ini gunakan uang negara, jadi ada kepentingan publiknya dan ada tanggung jawab publiknya.  

Sebab itu, seluruh masyarakat sebagai pembayar pajak berhak untuk mengawasi jalanya usaha maupun investasi yang dijalankan. Seluruh masyarakat tanpa kecuali harus diberikan kesempatan untuk terlibat dan mengawasi. 

Dalam konteks investasi, jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana publik tersebut. Manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sementara dalam konteks bisnis, setiap koperasi punya kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawabannya ke publik terhadap apa yang dilakukan serta  transparan terhadap seluruh masyarakat. Bisnis Kopdes Merah Putih adalah bisnis milik masyarakat per se. 

Terus terang saja, model kelembagaan Kopdes Merah Putih ini memang sudah berantakan dari sejak dalam konsepnya. Termasuk soal penggunaan dana publik, mekanisme pembentukan/pendirianya yang melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan memasukkannya ke dalam birokrasi pemerintahan desa . Ini tentu akan memberikan beban birokrasi dari sejak awal sehingga mengancam sisi kewirausahaannya. 

Para pengurus Kopdes Merah Putih juga harus hati hati betul. Apapun yang dilakukan akan memiliki konsekuensi kepada kepentingan dan tanggung jawab publik. Mereka bisa terseret dengan mudah ke kasus hukum jika salah dalam mengambil keputusan. Apalagi dari segi regulasi sudah salahi UU Perkoperasian yang existing. Tidak memiliki cantolan hukum perkoperasian yang jelas. 

Kopdes Merah Putih ini sesungguhnya sudah bukan entitas koperasi lagi. Tapi lebih mirip lembaga pemerintah. Sebab dari konsepnya sudah salahi prinsip koperasi seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, partisipasi anggota dan lain sebagainya. 

Semakin Serampangan


Pembentukan Kopdes Merah Putih yang ditarget berdiri sebanyak 80.000 Koperasi sudah semakin serampangan. Selain pembentukannya yang rusak prinsip koperasi, langgar regulasi, juga dalam upaya mencari sumber pembiayaannya juga terlihat semakin serampangan. 

Prinsip koperasi, yang menjadi kunci sukses di berbagai negara seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, keinginan riil anggota sudah dihabisi dari sejak awal pendirian. Sementara sumber  pembiayaan modalnya  yang sudah dijanjikan akan diambilkan dari sumber APBN, APBD, APBDes dan Bank BUMN ternyata hanya wacana. Hingga hari ini belum ada sesenpun dana permodalan untuk koperasi ini dikomitmenkan secara konkrit.

Sepertinya masalahnya tak hanya berhenti disitu, koperasi koperasi yang sudah eksis dan relatif baik juga akan turut diseret ke kubang masalah yang dihadapi Kopdes Merah Putih. Hal ini dapat dilihat dari mulai diundangnya beberapa Koperasi besar oleh Kementerian Koperasi untuk turut menjadi mitra aktif sumber pembiayaan Kopdes Merah Putih. 

Hal tersebut terlihat dari isi surat undangan dari Kemenkop nomor : B-655/SM.KOP/PK.01.01/2025,  tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi. Beberapa yang diundang misalnya Koperasi Kredit (Credit Union ) Lantang Tipo, Pancur Kasih, Keling Kumang, dari Kalimantan Barat,  CU Pintu Air dari NTT, lalu KSP Kospin Jasa Pekalongan, KSP Nasari, dan beberapa BMT besar. 

Pemerintah, di tengah deraan defisit fiskal yang habis untuk mengangsur utang dan biaya proyek bombastis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih kocar kacir,  rupanya ingin memanfaatkan sumber pendanaan dari koperasi besar. Ataupun setidaknya akan digunakan oleh bank bank BUMN yang sebelumnya sudah disebut dalam Inpres 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes. 

Kalau hal tersebut benar benar terjadi, maka pemerintah hari ini tidak hanya telah mencetak blueprint kerusakan koperasi dengan ciptakan koperasi abal abal yang namanya Kopdes Merah Putih secara masif, tapi akan seret koperasi yang relatif sudah baik juga ke pusaran masalah. Koperasi yang sudah relatif baik itu hanya akan dimanfaatkan untuk memoderasi resiko yang seharusnya ditanggung bank bank BUMN. Koperasi koperasi itu juga akan disubordinasi. 

Pemerintah dan bank BUMN sepertinya sudah meragukan dirinya bahwa akan mampu menangani masalah kesulitan sumber pembiayaan modal Kopdes. Mereka juga mulai takut hadapi potensi gagal bayar yang besar jika disalurkan melalui bank langsung ke Kopdes. Ini artinya pemerintah dan bank BUMN ingin alihkan resiko besar itu ke koperasi yang relatif sudah baik. 

Pejabat Kementerian Koperasi lagi lagi menunjukkan betapa rendahnya pemahaman mereka terhadap koperasi. Mereka lupa jika koperasi itu di seluruh dunia menjadi  kuat karena kekuatan partisipasi anggotanya. Pejabat Kemenkop ini semakin menunjukkan kompetensinya yang rendah untuk urus koperasi. rmol news logo article 


*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA