Mencari Solusi Politik Berdimensi Hukum

Kamis, 22 Desember 2016, 07:21 WIB
Mencari Solusi Politik Berdimensi Hukum
MEKANISME penyelesaian sengketa tentang ketidakcocokan antara janji kampanye dengan jasa produk pembangunan terkanalisasi menggunakan Amandemen UUD 1945. Berdasarkan Amandemen UUD 1945 dan UUD 1945 sekalipun sebenarnya tidak ada muara solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Ketidakcocokan tersebut selama ini diambil jalan keluar berupa tidak memilih kembali politikus yang mengajukan perpanjangan periode suatu pemerintahan di Indonesia.

Persoalan hukuman politik untuk tidak memilih kembali pada putaran perpanjangan periode pemerintahan yang berlangsung selama 5 tahun ke depan, itu semakin hari terasakan bersifat kurang adil dan tanpa solusi. Misalnya janji politik untuk membebaskan dari masalah byar pet pemadaman listrik dalam durasi 3 tahun, namun sudah tahun yang ketiga tidak kunjung terwujud. Kemudian dengan berbagai alasan dilakukan pembenaran bahwa perencanaan 3 tahun ketika itu tidak cocok dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Selanjutnya agenda membebaskan dari masalah byar pet pemadaman listrik diperpanjang menjadi tahun ke 5. Oleh karena satu dan lain hal, kemudian petahana terpilih kembali, namun masalah byar pet” pemadaman listrik berlanjut mundur hingga ke tahun ke 10. Pada tahun yang ke 10 pun tidak terealisasi.

Oleh karena payung hukum meyakini bahwa kegagalan suatu peristiwa proses jasa produk pemerintahan sebagai suatu momentum permakluman, maka pembenaran seperti ini menguatkan ketidakadilan tentang mekanisme penyelesaian sengketa ketidakcocokan antara janji kampanye dengan jasa produk pembangunan. Menjadikan voters sebagai korban wanprestasi, atau cidera janji-janji kampanye politik itu semakin hari semakin terasa menjadi sumber ketidakadilan yang berlarut-larut.
 
Memberikan ruang publik, agar pemimpin termaafkan oleh cidera janji-janji kontrak kampanye politik ternyata membuat berbagai masalah agenda pembangunan daerah dan nasional mangkrak bertahun-tahun tanpa solusi.

Sistem perpolitikan dan mekanisme hukum dewasa ini terkesan berat sebelah dan tidak memberikan ruang yang lebih adil untuk membangun sistem insentif guna melakukan percepatan dalam mengatasi persoalan-persoalan pembangunan. Kegagalan dalam merealisasikan kontrak politik dan pelaksanaan Undang-Undang selama ini terkesan hanya ditanggung dan dibebankan pada eksekutif level operasional lebih rendah. Oleh karena itu, persoalan politik berdimensi hukum sebagaimana diulas di atas memerlukan solusi kolektif.

Kiranya pemerintah ke depan memerlukan kehati-hatian lebih tinggi dalam memberlakukan suatu kebijakan ekonomi berdimensi politik dan hukum. Misalnya pemerintah memerintahkan, agar harga daging sapi segar eceran dalam negeri dijual di bawah harga Rp 80 ribu per kilogram. Perintah seperti ini perlu lebih dapat dipertanggungjawabkan secara politik dan hukum. Solusi tentu bukannya menggantikan harga daging sapi segar dengan harga daging sapi beku impor. Juga bukan menggantikannya dengan harga daging kerbau beku impor.[***]

Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF dan Dosen Universitas Mercu Buana. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA