Karyawan iBOLZ Menuntut Gaji Belum Terbayarkan

Jumat, 16 Desember 2016, 17:50 WIB
iBOLZ dibangun sekitar 4 tahun lalu.  Dimulai dari beberapa orang kemudian berkembang dan semakin berkembang dengan banyaknya kliennya yang bekerjasama dengan kami. Semakin berkembang berarti semakin banyak karyawan yang dibutuhkan untuk posisi-posisi yang diperlukan dan manajemen yang andal dan profesional.
 
iBOLZ Indonesia adalah perusahaan digital media yang menyediakan platform menonton TV di web maupun di aplikasi handphone. Beberapa TV yang pernah dibuat adalah: iBOLZ TV, NTMC TV, Paramadina TV, PemprovSumbar TV, Dufan App, Kemnaker TV, Bela Negara TV, CKTV, Kemenhan TV, Chosen TV, BNI ONL, TVisiKita, KajaNe TV, Yusuf Mansur TV, SBL-TV, dan produk TV digital lainnya yang belum tercantum di playstore.

Namun sayangnya, perkembangan produk dan perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak tidak berbanding lurus dengan berkembangnya jaminan kesejahteraan karyawan dan manajemen yang professional.

PT Bale Point yang menaungi iBOLZ Indonesia, atau iBOLZ Digital Indonesia, atau iBOLZ Media Indonesia, atau alias-alias lainnya, yang dipimpin oleh Igg Adiwijaya, Phd dan Henry Jusuf telah melakukan kezaliman kepada karyawannya.
 
Sejak awal didirikan, BP melakukan pemberian upah kerja tak layak yakni jauh di bawah UMP bahkan ada yang hanya Rp 1 juta saja bagi lulusan SMA dan banyak yang diupah di kisaran Rp 2 juta.
 
Di sisi lain, bujet yang tidak terkontrol dan di luar sepengetahuan investor menyebabkan terjadi keterlambatan pembayaran upah (gaji) karyawan tiap bulannya. Bahkan dari bulan Agustus hingga saat ini belum ada pembayaran upah sama sekali kepada seluruh karyawan.

Tanggal 9 September 2016, pendiri dan pimpinan iBOLZ Indonesia yaitu Igg Adiwijaya, Phd dan Henry Jusuf mengumpulkan seluruh karyawan pada town hall meeting dan menyatakan untuk mengajak semua karyawan untuk mengundurkan diri bersama-sama termasuk pimpinan iBOLZ seluruhnya, dengan alasan investor yang tidak membayarkan kewajibannya yakni membayar upah gaji karyawan dan pengeluaran operasional perusahaan.

Namun pada kenyataannya, beberapa karyawan masih diminta untuk tetap menjalankan iBOLZ, sedangkan status dan kondisi karyawan lainnya tidak jelas. Hal tersebut tentunya berefek pada ketidakpercayaan karyawan yang statusnya tidak jelas. Ditambah kantor utama iBOLZ di Jl. Pramuka Raya No 20 C Cempaka Putih Jakarta Pusat, langsung dibongkar keesokan harinya setelah town hall meeting, seolah-olah tak pernah ada kegiatan operasional iBOLZ di sana.

Saat ini kantor yang aktif di sebuah rumah berlantai 2 di Jl. Sunan Sedayu No 16, Jakarta Timur. Kesabaran kami selaku karyawan pada akhirnya semakin menipis. Jawaban tidak pasti mengenai kapan hak kami bisa kami dapatkan seringkali tidak jelas. Dari pertanyaan kejelasan di whatsapp, grup whatsapp, hingga email resmi dari pimpinan iBOLZ, tidak juga mendapatkan kepastian dan kejelasan.

Alasan yang dikemukakan adalah pihak yang masih ‘bekerja’ sedang proses mendapatkan investor baru sehingga dana yang didapatkan bisa untuk membayar hak-hak karyawan.

Kejelasan apakah kami di-PHK atau tidak, setelah beberapa kali mediasi pun, tetap tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pimpinan BP alias iBOLZ. Kami diminta terus menunggu namun keadaan dan kondisi iBOLZ semakin tidak jelas dan kami sebagai karyawan pun semakin mengambang dan tidak jelas. Kami memberikan solusi agar aset perusahaan dijual untuk menutupi utang perusahaan kepada karyawan dan iBOLZ dinyatakan bangkrut secara hukum, tetapi mereka bersikeras bahwa aset tidak bisa dijual dan keukeuh dengan kondisi yang tidak jelas hingga saat ini.

Pada akhirnya, kami menempuh jalur hukum. Setelah melaporkan ke Sudin Jakarta Timur, kami kemudian ke Balai Kota bertemu dengan Gubernur DKI dan langsung mendapatkan disposisi ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta. Dari Disnaker telah datang ke BP dan bertemu langsun dengan pimpinan.

Informasi yang didapat, pihak BP membantah bahwa mereka membayar hak upah di bawah UMP dan juga klaim ada beberapa karyawan yang mengundurkan diri di bulan Agustus. Jawaban dari pihak BP tentu membuat kami sedih sekaligus sangat kecewa karena mereka jelas-jelas menzalimi kami dengan pernyataan tersebut, bahwa nyatanya mereka membayar upah dengan rendah dan tidak mem-PHK kami dengan memberikan kompensasi sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang.

Dengan kata lain, ajakan untuk mengundurkan diri bersama-sama pada saat Town hall meeting itu tidak lain adalah cara licik pimpinan BP menolak untuk memberikan hak dan kompensasi PHK sesuai undang-undang RI yang berlaku. Hingga saat ini, proses sudah sampai pada pelaporan dan kami akan terus menindaklanjuti proses hukum agar keadilan tetap ditegakkan.[***]


Taufan Casidy
Galisnandya Alifi
Topan Hermansyah
Shinta Felisiana
Dwi Hadi Purnomo
Nova Anugerah
Michael Tju
Nena Fergana
Ade Muslihin
Teguh P Pamungkas
Michael Richard
Abu Bakar Sodik
Taufiqurrahman


Karyawan PT. Bale Point aka iBOLZ Indonesia
alamat penulis ada pada redaksi

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA