Amok Massa terjadi sebagai bentuk kekacauan dan anarkhisme, yang dilakukan untuk mengoreksi praktek penegakan hukum yang melawan perasaan kebenaran suara hati nurani. Bentuk lain dari Pengadilan Rakyat secara vulgar dipertontontonkan oleh mekanisme persidangan zaman Ketua Mao tse Tung. Mao tse Tung adalah tokoh Negara yang disucikan ketika itu. Mao tse Tung berasal dari China daratan. Jenderal Chiang Kai Sek merupakan teman bersaing dari politikus Mao tse Tung.
Baik Mao tse Tung dan Chiang Kai Sek mempraktekkan Pengadilan Rakyat dengan membentuk mekanisme persidangan yang sangat cepat. Terduga cepat menjadi tersangka, kemudian terdakwa, terpidana, dan dieksekusi saat itu juga dalam hitungan dialektika sangat cepat. Tidak lama dari penangkapan secara paksa, maka terduga tidak akan lama dieksekusi menjadi jenazah. Jenazah segera dikuburkan dalam lobang besar.
Sejarah kelam Pengadilan Rakyat terjadi bukan saja dipraktekkan Ma tse Tung, Chiang Kai Sek, juga di beberapa negara lain yang menganut paham aliran ideologi kiri. Menduga sebagai pelaku korupsi, maka orang kaya dirampas dan dimatikan dalam hitungan sangat cepat.
Pada zaman kekaisaran Nero, praktek membangun kota megah Roma yang baru dibangun berlandaskan Pengadilan Rakyat dengan mensasar penduduk kaya raya. Dengan dalih Negara memerlukan jumlah pembayaran pajak yang tepat dan jumlah investasi yang besar untuk modal dasar membangun kota kekaisaran yang bermegah-megahan, maka penduduk kaya raya segera menjadi jenazah. Jenazah yang tanpa dikuburkan.
Praktek penegakan keadilan hukum di Indonesia merupakan kebalikan dari Pengadilan Rakyat. Akan tetapi praktisi hukum handal sebenarnya terkesan mampu memeriksa berkas suatu permintaan perkara sengketa keadilan kurang dari 15 menit dan mengklarifikasi kurang dari 45 menit sebelum mengambil keputusan.
Kemudian pembangunan peradaban hukum terasa menjadi perjalanan yang sangat panjang dan melelahkan untuk tiba pada keyakinan pengambilan keputusan hukum.
Sengketa lahan seluas gurem pun untuk inkrah memerlukan proses pengadilan hingga 11 tahun. Angka 11, karena lamanya antrian proses pengadilan yang bertingkat-tingkat. Tumpukan antrian perkara yang menggunung dan seolah tidak kunjung ditemukan produk inovasi untuk membangun penegakan hukum. Proses ini perlu dikembalikan pada proporsi semula. Kembali ke semula itu berguna untuk mengenalkan sangkaan praktek mafia peradilan.
Sebenarnya bukan bermaksud mafia, namun fenomena yang terjadi berupa pemasokan jumlah penegakan hukum yang selalu kalah berpacu cepat dibandingkan jumlah permintaan keadilan di bidang hukum.
[***]
Sugiyono MadelanPeneliti INDEF dan Dosen Universitas Mercu Buana.