Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dengan mengatakan, dewan akan membentuk pansus reklamasi Teluk Jakarta, pekan depan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman menyebut setidaknya ada tiga hal yang akan disinggung dalam pansus reklamasi itu.Pertama, mengusut pencurian pasir di kawasan Kepulauan Seribu. Kedua, menelusuri perizinan reklamasi. Ketiga, mendesak Balegda DPRD DKI menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), karena dianggap sebagai pintu masuk proyek reklamasi.
Jika dilihat dari tiga alasan dasar DPRD DKI membentuk pansus reklamasi pantura Jakarta, sepertinya kurang tepat dan terkesan dipaksakan hanya untuk menaikkan nilai tawar DPRD kepada Pemprov DKI selaku pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan proyek reklamasi tersebut.
Hal itu dapat dilihat dari asas dan tujuan dibentuknya pansus reklamasi oleh DPRD DKI yang lebih mengedepankan emosi dan egoisme sendiri tanpa memperhatikan kepentingan percepatan program pemerataan pembangunan DKI Jakarta untuk lebih maju berkembang menjadi ibukota negara yang modern dan berbudaya.
Lihat saja, apa yang menjadi alasan dasar dibentuknya pansus reklamasi itu, tak semestinya dilakukan oleh DPRD DKI. Karena,pertama, pelaku pencurian pasir di kepulauan seribu itu belum tentu dilakukan oleh perusahaan pengembang proyek reklamasi. Buktinya hingga kini pelaksanaan reklamasi pulau G tersebut belum dilakukan pengerjaannya.
Kedua, Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 hanyalah lanjutan keputusan Gubernur DKI dari proses pemberian izin reklamasi yang dilakukan oleh pengembang sejak masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo yang telah menerbitkan izin prinsip terkait reklamasi tersebut.
Landasan hukum tertibnya izin reklamasi itu berdasarkan Pasal 18 ayat 4 UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014 yakni dimana Gubernur DKI diberi kewenangan mengelola sumberdaya alam hingga 12 mil batas laut Teluk Jakarta. Dan Keputusan Ahok itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995.
Walaupun kini sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 17 tahun 2013 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Akan tetapi secara hirarkiperaturan pemerintah antara Keppres dengan Permen itu sudah pasti nilai harkatnya lebih tinggi Keppres ketimbang Permen.
Seharusnya, perumusan Peraturan Menteri KKP itu tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden yang telah dikeluarkan sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto di tahun 1995.
Ketiga, Tak semestinya para anggota DPRD DKI menjegal (menunda) pembahasan raperda RZWP3K. Karena perlu diingat raperda RZWP3K itu adalah amanat UU nomor 1 tahun 2014. Jadi, kalau enggak segera dibahas dokumen zonasi itu, maka dianggap final dan sah. Mirip UU yang disahkan DPR, otomatis akan berlaku jika presiden tak menandatanganinya hingga 30 hari.
Perselisihan soal pemahaman perpanjangan izin reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta semestinya tidak perlu diperdebatan oleh para pemangku kebijakan di negeri ini, pasalnya keputusan Gubernur DKI terkait izin reklamasi sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Selain itu, reklamasi Pantai Utara Jakarta, merupakan tindakan yang harus dilakukan demi kepentingan nasional.
Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan hal yang telah digagas sejak tahun 1985. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan beragam peraturan selama 20 tahun terakhir untuk mendukung tindakan pereklamasian. Hingga tahun 2015, sudah sembilan perusahaan pengembang yang berkomitmen melakukan tindakan reklamasi.
Seharusnya, para anggota DPRD DKI menyadari peran dan fungsinya sebagai legislator, bergerak bekerja seiring sejalan bergandengan bersama pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan roda pemerintahan yang kondusif, aman dan akuntabel.
Dan semestinya, DPRD DKI mampu berperan aktif mendorong percepatan pemerataan pembangunan DKI Jakarta untuk dapat lebih maju menjadi ibukota negara yang modern, kreatif dan berbudaya, sehingga mampu bersaing ditaraf internasional dengan ibukota di negara-negara maju lainnya, yang terlebih dahulu telah sukses menjalankan reklamasi.
Nurdiansyah
Jl. Perigi, Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan
Kota Depok 16519
Email: [email protected]
Contack person: 081282004xxx