Dalam kasus penyadapan tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Ini adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat telanjang dan brutal," kata Ketua PW SAPMA PP DKI Jakarta, Johanes Geraldy Purba dalam keterangannya pada Rabu, 4 November 2026.
Gerald juga menyoroti dugaan penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) dalam praktik penyadapan.
"Kami mencium aroma busuk skenario politik, publik tidak bodoh. Kenapa Presiden, para menteri, hingga pengusaha disadap, tetapi nama Wakil Presiden sama sekali tidak ada di dalam daftar target? Ada apa ini?" kata Gerald.
Dalam kasus ini, Sapma PP DKI Jakarta menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari aktor intelektual, penyandang dana, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari data penyadapan, diusut tanpa pandang bulu.
Kedua, meminta para pelaku dijatuhi hukuman pidana maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, mendesak pemerintah, DPR, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan audit.
Keempat, mengajak mahasiswa, pemuda, dan seluruh kader organisasi untuk kawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
BERITA TERKAIT: