Kebijakan pengiriman komoditas pertambangan dan energi secara langsung ke negara tujuan akhir dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus memastikan Indonesia memiliki kendali atas perdagangan kekayaan alamnya.
Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang dianugerahi kekayaan SDA melimpah harus memiliki kedaulatan penuh, bukan hanya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya, tetapi juga dalam tata niaga hingga penentuan negara tujuan ekspor.
“Kita tidak boleh kehilangan kendali atas perdagangan kekayaan alam sendiri. Jika komoditas tambang dan energi Indonesia ditujukan ke China, Korea Selatan, Jepang, atau negara lainnya, maka pengiriman harus dilakukan langsung dari Indonesia ke tujuan akhir,” tegas Alexander Waas kepada wartawan di Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Menurut Alexander, praktik ekspor melalui negara perantara perlu ditertibkan karena berpotensi mengurangi transparansi rantai perdagangan, serta menyebabkan nilai tambah ekonomi dan manfaat perdagangan tidak sepenuhnya dinikmati bangsa Indonesia.
Kebijakan ekspor langsung harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar pembenahan tata kelola SDA. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses perdagangan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.
“Indonesia juga harus berdaulat dalam menentukan jalur perdagangan, mengetahui pasar akhir, dan memastikan nilai ekonomi dari kekayaan alam memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Alexander menilai, langkah Bahlil tersebut sejalan dengan arah pembangunan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya agenda memperkuat kemandirian bangsa melalui swasembada energi, hilirisasi industri, serta penguatan ekonomi nasional berbasis pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga harus menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan secara konsekuen amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Negara harus hadir sebagai pemegang mandat rakyat untuk memastikan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan alam benar-benar ditujukan bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: