Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Deradikalisasi BNPT Irjen Arif Makhfudiharto menanggapi kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo oleh AS, yang diketahui merupakan mantan napiter pada 2016.
Menurut Arif, penangkapan pelaku tindak pidana terorisme tidak hanya bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga menyelamatkan mereka dari paham yang dapat merusak kehidupan bermasyarakat serta mendorong perubahan cara pandang menuju sikap yang lebih toleran.
"Hidup adalah pilihan, kita melakukan penangkapan kepada mereka karena perbuatannya telah atau akan membahayakan sendi-sendi kehidupan dan tatanan masyarakat yang di antaranya roda perekonomian. Tujuan penangkapan ini selain menghukum perbuatannya, menyelamatkan dari kerusakan dan kehancuran juga kita berupaya mengubah cara pandang mereka yang merusak menjadi lebih toleran," kata Arif saat berbincang dengan RMOL, Jumat, 23 Oktober 2026.
Arif, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996, menjelaskan bahwa proses deradikalisasi selama napiter menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) perlu dilakukan bersama dengan pengawasan yang memadai.
Pembinaan tersebut mencakup penguatan wawasan keagamaan dan kebangsaan, kemandirian sosial, serta pembekalan untuk mendukung reintegrasi sosial.
Menurut Arif, pengawasan dan pendampingan juga harus berlanjut setelah mantan napiter kembali ke masyarakat. Pasalnya, keberhasilan deradikalisasi turut dipengaruhi pilihan dan perilaku masing-masing individu setelah menjalani masa penahanan.
"Namun kembali lagi kepada orang per orang dari para mantan narapidana terorisme setelah mereka hidup bermasyarakat adalah pilihan hidup mereka. Kita terus berupaya mendampingi agar mereka terbebas dari perbuatan yang menjurus melanggar norma hukum dan norma sosial melalui program deradikalisasi terpadu pada para mantan narapidana terorisme," kata Arif, yang juga mantan Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Antiteror Polri.
Dalam kasus pembakaran warung di Sukoharjo tersebut, Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan telah menetapkan AS sebagai tersangka.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kaitan antara aksi pembakaran itu dan latar belakang AS sebagai mantan narapidana terorisme.
BERITA TERKAIT: