Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, meminta Menhut Raja Juli untuk mundur apabila pembenahan Karhutla tidak menghasilkan perbaikan yang terukur.
Ia menilai, berulangnya kebakaran di kawasan yang sudah diketahui rawan menunjukkan masih adanya persoalan dalam pencegahan, pengawasan, dan kepatuhan pemegang izin pengelolaan hutan.
Menurutnya, ancaman kekeringan dan fenomena El Niño memang meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pencegahan.
“Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas. Menteri Kehutanan wajib menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegas Ateng kepada wartawan, dikutip Senin, 19 Oktober 2026.
Politikus PKS ini pun menyoroti pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sejak akhir 2024. Menurutnya, perubahan struktur tersebut harus diikuti pembagian kewenangan dan koordinasi yang jelas agar tidak menghambat penanganan karhutla.
Ateng mengingatkan, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan telah memberikan dasar penugasan kepada kedua kementerian. Karena itu, implementasinya harus terlihat dari kesiapan pencegahan, tindak lanjut pelanggaran, dan penurunan kasus kebakaran berulang.
“El Niño memperberat risiko. Justru karena risikonya sudah diketahui, pemerintah wajib meningkatkan kesiapan. Peta kerawanan, peringatan cuaca, dan informasi titik panas harus diikuti tindakan nyata sebelum api membesar. Publik berhak mengetahui siapa yang bertindak, kapan tindakan dilakukan, dan bagaimana pertanggungjawaban ditegakkan,” ujarnya.
Sebagai bahan evaluasi, Ateng menyinggung pengumuman Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 mengenai sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi itu berkaitan dengan kebakaran pada areal kelola seluas 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan bahkan dikenai pembekuan perizinan karena kebakaran yang luas dan berulang.
Ia mengapresiasi penindakan tersebut, tetapi meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan dan perkembangan pelaksanaan sanksi, termasuk efektivitas pengawasan terhadap lokasi yang pernah terbakar.
“Pengumuman sanksi perlu diikuti bukti bahwa pelanggaran diperbaiki dan risiko kebakaran menurun. Kebakaran berulang pada areal kelola harus menjadi alasan untuk memeriksa kegagalan pengawasan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Untuk memperbaiki pengendalian karhutla, Ateng mengajukan enam rekomendasi. Pertama, Kementerian Kehutanan harus memprioritaskan pemeriksaan kawasan rawan dan lokasi kebakaran berulang, termasuk mengevaluasi kesiapan peralatan, sumber air, regu pemadam, akses pemadaman, serta kepatuhan pemegang izin.
Kedua, KLH/BPLH perlu memperkuat pengawasan kepatuhan lingkungan, perlindungan fungsi gambut, pemantauan kualitas udara, serta penanganan kerusakan dan kewajiban pemulihan.
Ketiga, pemulihan gambut harus dilakukan secara terpadu melalui pembasahan kembali, perbaikan sekat kanal, pemantauan muka air tanah, dan kejelasan tanggung jawab pemeliharaan.
Keempat, penanganan darurat harus menggunakan satu komando operasi dengan melibatkan kementerian terkait, BNPB/BPBD, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur lainnya. Keselamatan serta layanan kesehatan bagi petugas juga harus dijamin.
Kelima, penegakan hukum kehutanan dan lingkungan perlu diperkuat melalui pertukaran bukti dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban pemulihan serta menanggung biaya sesuai ketentuan hukum.
Keenam, pemerintah diminta mengumumkan rencana pelaksanaan bersama dalam 30 hari dan melaporkan perkembangannya setiap bulan. Laporan tersebut harus mencakup pembagian tugas, anggaran, jadwal pemeriksaan, penyelesaian temuan, serta target penurunan kebakaran berulang.
Ateng juga mengapresiasi kerja Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, relawan, TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat dalam menangani karhutla. Ia meminta pemerintah memastikan kecukupan peralatan, biaya operasional, perlindungan keselamatan, dan layanan kesehatan bagi petugas.
“Petugas di lapangan sudah mempertaruhkan keselamatan. Kerja mereka harus didukung kebijakan pencegahan yang kuat agar tidak terus menghadapi kebakaran yang meluas,” ujarnya.
Ateng menegaskan, keberhasilan pengendalian karhutla harus diukur dari kesesuaian anggaran, tindakan pencegahan, dan hasil perlindungan terhadap masyarakat. Ia pun meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan apabila berbagai pembenahan tidak menghasilkan perubahan nyata.
“Menteri Kehutanan harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: