Desak Penegakan Hukum Tegas, PKS Dorong Pemulihan Ekosistem Korban Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 Oktober 2026, 09:01 WIB
Desak Penegakan Hukum Tegas, PKS Dorong Pemulihan Ekosistem Korban Karhutla
Pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (Foto: Dok. BPBD Kalteng)
Kecil Besar
rmol news logo Pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, diminta untuk segera ditindak tanpa kompromi demi memberikan efek jera. 
Selain sanksi hukum, proses penegakan aturan tersebut wajib dibarengi dengan langkah pemulihan lingkungan secara serius agar kerusakan ekosistem tidak semakin parah.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyegelan atau penghentian aktivitas sementara di area yang diduga menjadi sumber kebakaran, bahkan sebelum ada putusan hukum tetap.

Langkah taktis ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi kebakaran susulan selama proses investigasi berjalan. Meski demikian, penertiban tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak mematikan seluruh operasional perusahaan secara keseluruhan.

"Pemerintah, sebelum diputuskan bersalah atau tidaknya, berhak untuk melakukan penyegelan sementara atau penghentian sementara. Tapi biasanya penyegelan atau penghentian itu pada lokasi yang terkait dengan pembukaan lahan atau yang menyebabkan adanya kebakaran hutan. Tidak seluruh aktivitas perusahaan disegel," ujar Ateng saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Politisi dari fraksi PKS ini menekankan bahwa pembatasan kegiatan di lokasi kejadian harus berfokus pada mitigasi risiko sekaligus memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

"Penyegelan itu atau penghentian sementara itu dimaksudkan untuk jangan sampai terjadi pengulangan kebakaran dalam proses penyidikan," tegasnya.

Di samping itu, Ateng mengingatkan bahwa sanksi finansial berupa denda saja tidak akan pernah cukup untuk menuntaskan persoalan karhutla. Pihak yang terbukti bersalah harus diwajibkan memulihkan kondisi lingkungan sekitar, mengingat dampak kerusakan akibat kebakaran berdampak sangat panjang.

"Selain namanya denda, itu juga ada upaya-upaya untuk melakukan pemulihan lingkungan. Itu diwajibkan untuk melakukan pemulihan supaya yang sudah terjadi ini bisa kembali, walaupun biasanya kalau kebakaran hutan itu pulihnya tidak 100 persen," tuturnya.

Menurut pandangannya, pemulihan tanaman atau vegetasi saja tidak akan pernah cukup untuk mengembalikan fungsi ekosistem serta keanekaragaman hayati yang telanjur musnah. Oleh karena itu, agenda pemulihan lingkungan harus diposisikan sebagai inti dari penanganan karhutla, bukan sekadar pelengkap formalitas hukum.

"Mungkin dari sisi tanaman bisa dipulihkan, tapi keanekaragaman hayati lainnya yang hilang itu juga sudah sulit untuk dikembalikan," tegasnya.

Menanggapi kesiapan regulasi, Ateng menilai bahwa Indonesia sebenarnya sudah mempunyai payung hukum yang memadai dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ia mencontohkan keberadaan undang-undang lingkungan hidup yang ada serta aturan-aturan turunan terkait perubahan iklim yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan.

"Kalau dari sisi regulasi, saya pikir sudah cukup, baik itu sudah ada di undang-undang lingkungan hidup, kemudian ada juga yang sekarang kita susun, terkait perubahan iklim. Itu sudah cukup mengatur bagaimana kita menjaga lingkungan hidup," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA