Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 Oktober 2026, 10:52 WIB
Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah didesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, meminta penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang diduga melanggar aturan lingkungan juga dilakukan secara tuntas, bukan berhenti pada penyegelan perusahaan.

Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 14 Oktober 2026, tercatat 1.297 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sebanyak 505 titik tersebar di Sumatera dan 346 titik di Kalimantan. 

Sebaran asap juga terpantau di sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan, serta sebagian Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Karhutla semestinya tidak menjadi peristiwa yang berulang setiap tahun. Kehadiran negara paling dibutuhkan justru sebelum api meluas dan masyarakat terdampak. Karena itu, sistem pencegahan kita perlu dievaluasi bersama,” ujar Dewi kepada wartawan, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Dewi mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang telah menyegel 57 perusahaan terkait dugaan pelanggaran karhutla, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan.

Namun, ia mengingatkan penyegelan baru merupakan langkah awal. Pemerintah perlu memastikan proses penyelidikan berjalan tuntas, disertai hasil yang transparan dan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.

“Penyegelan adalah langkah awal yang baik. Berikutnya, kita perlu penyelidikan yang tuntas dan hasil yang jelas. Apabila terbukti ada kelalaian, sanksi perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Manfaat dari pemanfaatan lahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Selain penegakan hukum, legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kesiapan fasilitas pencegahan karhutla milik perusahaan, terutama di kawasan gambut yang rawan terbakar.

Pemerintah, menurutnya, perlu melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan sekat kanal berfungsi, lahan gambut tetap basah, sumber air tersedia, serta personel pemadam berada dalam kondisi siaga.

Dewi menilai penanganan karhutla tidak boleh terus bertumpu pada pemadaman setelah api membesar. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan sejak dini melalui pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi.

“Pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi sebaiknya dilakukan sejak awal. Dengan begitu, kita sudah bersiap jauh sebelum asap datang,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA