Herman mengatakan bahwa Partai Demokrat belum membahas sikap resmi terkait putusan MK tersebut.
"Kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya," kata Herman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut dia, Partai Demokrat akan menyampaikan sikap resmi kepada publik apabila pembahasan internal mengenai putusan tersebut telah dilakukan.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat ini menegaskan, partai masih akan membicarakan terlebih dahulu mengenai langkah atau sikap yang akan diambil setelah adanya putusan MK.
"Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik, gitu," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 orang, yang terdiri dari beberapa individu termasuk Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, hingga sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.
BERITA TERKAIT: