Pengamat dari Citra Institute, Efriza, menyoroti risiko ketidakpercayaan publik apabila alasan pengalihan status penahanan rumah tidak dijelaskan secara transparan.
"Jika alasan pengalihan status penahanan rumah tidak disampaikan secara transparan, maka publik berpotensi melihatnya sebagai bentuk ketidaksetaraan di hadapan hukum," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa 24 Maret 2026.
Menurutnya, KPK seharusnya menanggapi desakan publik terkait kemandirian dalam penindakan kasus korupsi, bukan justru memberikan kesan keistimewaan kepada tersangka.
"Publik tentu menanyakan akan kesan istimewanya Yaqut, dan di sisi lain menghadirkan narasi yang kian melemahkan harga diri KPK, bahwa semua tahanan boleh meminta prosedur penahanan rumah," tambahnya.
Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menilai, keputusan KPK ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah tersebut.
"Pernyataan KPK ini seolah menggambarkan proses Yaqut bukan istimewa. Jika demikian, pertanyaannya, kenapa dulu KPK amat ‘bertaring’ menolak berbagai permohonan penahanan rumah," kata Efriza.
Efriza menekankan, konsistensi KPK dalam menegakkan prinsip kesetaraan sangat penting agar lembaga ini tetap dipercaya sebagai pengawal integritas hukum di Indonesia.
BERITA TERKAIT: