Gakkum Kemenhut Telusuri Kerusakan Hulu DAS Penyebab Banjir Tapanuli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 07 Desember 2025, 10:37 WIB
Gakkum Kemenhut Telusuri Kerusakan Hulu DAS Penyebab Banjir Tapanuli
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) tim memasang papan larangan pada lokasi yang terindikasi penyebab kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memperparah banjir dan longsor di Tapanuli. (Foto: Kemenhut)
rmol news logo Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat menelusuri dugaan kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memperparah banjir dan longsor di Tapanuli. 

Analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu diduga membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Akibatnya, hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat dan memicu banjir serta longsor. Material kayu yang terbawa arus juga mengindikasikan adanya pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai aturan.

“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok pembalakan liar. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangan resminya, Minggu, 7 Desember 2025.

Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Dari identifikasi awal, ada 12 subjek hukum yang diduga terlibat, baik korporasi maupun perorangan. Meski menghadapi medan berat dan cuaca ekstrem, verifikasi lapangan terus dilakukan.

Sejak 4 Desember 2025, tim memasang papan larangan pada lima lokasi yang terindikasi bermasalah. Dua titik di area konsesi PT TPL serta tiga titik di lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Pada kasus JAM, penyidik menemukan empat truk berisi kayu tanpa dokumen sah, sehingga proses penyidikan langsung dimulai.

PPNS menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan dipanggil pada 9 Desember untuk pendalaman.

“Tim sudah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi ilegal. Ini bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, dan penyiapan bukti untuk proses hukum yang adil dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Dwi.

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Gugatan perdata berbasis UU Kehutanan pun disiapkan untuk memulihkan ekosistem hutan.

Kementerian Kehutanan memastikan langkah pemulihan hulu DAS akan dijalankan dengan melibatkan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat. Program mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai yang tersumbat.

Kemenhut menegaskan komitmen bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap akar kerusakan hulu DAS serta melindungi keselamatan publik. Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan ditegaskan bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya menjaga ketahanan ekologis bangsa. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA