Titiek Soeharto ke Pembalak Hutan: Cari Makan di Tempat Lain!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 04 Desember 2025, 19:30 WIB
Titiek Soeharto ke Pembalak Hutan: Cari Makan di Tempat Lain!
Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Kementerian Kehutanan diminta segera hentikan seluruh aktivitas penebangan pohon, baik legal maupun ilegal karena terbukti merugikan rakyat dan merusak ekosistem.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto merujuk bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Bencana alam ini tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan akibat penebangan pohon.

"Intinya kami minta kementerian (Kemenhut) menghentikan segala pemotongan pohon, baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat," kata Titiek usai rapat bersama Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Tak hanya kepada pemerintah, putri keempat mantan Presiden Soeharto ini meminta para pengusaha yang selama ini meraup keuntungan dari penebangan hutan Indonesia segera menghentikan aktivitasnya.

"Sudahlah pengusaha-pengusaha cari makan di tempat lain. Tanam padi, tanam jagung atau lain-lainnya yang bisa dikerjakan. Jangan tebang-tebang lagi pohon," tegas Titiek.

"(Kemenhut) enggak usah takut, mau itu (dilindungi aparat) bintang 2, bintang 3, atau berapapun, kami mendukung supaya ditindak dan tidak terjadi lagi," tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPR akan membentuk panitia kerja (panja) guna membahas secara lebih mendalam soal penebangan hutan, alih fungsi lahan, hingga evaluasi aturan.

DPR juga membuka kemungkinan untuk melakukan revisi kebijakan terkait batas minimal 30 persen kawasan hutan di daerah aliran sungai agar berpihak pada kepentingan masyarakat.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA