Ia menilai distribusi kuota haji, termasuk kuota tambahan, harus diatur secara tegas dalam undang-undang, bukan hanya melalui kebijakan pemerintah atau DPR.
“Demi keadilan dan keberpihakan kepada calon jemaah haji reguler yang sudah antri menunggu puluhan tahun, distribusi kuota haji (termasuk kuota tambahan) haruslah dinyatakan eksplisit 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus dalam UU,” ujar Lukman lewat akun X miliknya, dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 24 Agustus 2025.
Menurutnya, distribusi kuota haji merupakan hal yang amat mendasar dan tidak boleh hanya menjadi kewenangan sepihak kementerian maupun DPR.
Aturan yang jelas di tingkat undang-undang akan mencegah potensi praktik ketidakadilan dalam penentuan kuota.
“Distribusi kuota haji ini amat mendasar. Demi mencegah potensi praktik ketidakadilan, peruntukan kuota haji tak boleh diserahkan hanya kepada kebijakan menteri dan DPR saja,” tegas Lukman.
Dorongan revisi UU Haji pun disuarakan Lukman agar keadilan bagi jemaah reguler tetap terjaga, sekaligus memastikan transparansi dalam pembagian kuota.
BERITA TERKAIT: