RUU KUHAP Harus Bisa Lindungi Hak Masyarakat Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 23 Juni 2025, 13:09 WIB
RUU KUHAP Harus Bisa Lindungi Hak Masyarakat Kecil
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono/Net
rmol news logo Pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di DPR, mendesak untuk dilakukan. 

Pembaruan hukum ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap ketidakadilan praktik hukum di lapangan.

“Kita melihat peristiwa-peristiwa hukum yang berlaku hari ini banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Praktik-praktik di lapangan sering kali menunjukkan ketimpangan antara warga negara dengan aparat penegak hukum. Ini terjadi karena posisi keduanya tidak memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025. 

Bimantoro menyoroti kenyataan banyak masyarakat kecil yang tidak memahami hukum harus berhadapan dengan aparat penegak hukum yang lebih memahami aturan. Celakanya, banyak dari mereka menghadapi proses hukum tanpa pendampingan kuasa hukum.

“Ini fakta yang tidak bisa kita tutupi. Di lapangan, masyarakat yang tidak paham hukum sering menjadi korban praktik aparat yang melanggar hukum. Maka, pembaruan hukum melalui RKUHAP adalah kebutuhan mutlak,” tegasnya.

Ia berpandangan, salah satu poin krusial yang perlu menjadi perhatian adalah penguatan hak saksi, tersangka, dan korban. Ia juga menekankan perlunya penguatan prinsip netralitas dan prosedur hukum yang adil (fair procedure) sejak tahap awal proses hukum.

“Kami sangat setuju bahwa harus ada kontrol yang jelas sejak awal penyelidikan. Karena sejak awal semuanya masih sebatas dugaan, belum ada pembuktian. Jangan sampai masyarakat yang belum tentu bersalah justru diperlakukan seperti sudah terbukti bersalah,” tuturnya. 

Bimantoro juga menyampaikan keprihatinannya atas ketimpangan kekuatan hukum yang dirasakan masyarakat. Ia menyebut sekitar 60 persen kekuatan hukum berada di tangan aparat penegak hukum, sementara masyarakat hanya memiliki 40 persen. Kondisi ini, menurutnya, harus segera diperbaiki melalui RKUHAP yang baru agar tercipta keseimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Kami sangat berharap RKUHAP ini nantinya bisa memperkuat fungsi dan hak masyarakat agar bisa menjadi penyeimbang. Harus ada kejelasan dan keberanian untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dalam proses hukum,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR, Bimantoro berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RKUHAP agar nantinya dapat menjawab keresahan publik.

“Sekaligus menjadi tonggak baru dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA