Menurut Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, tindakan keterlaluan Zionis itu memicu kemarahan dunia internasional, termasuk negara-negara Barat.
“DPR RI mendesak dunia memberi tekanan terhadap Israel,” kata Sukamta kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.
Sukamta menilai kebrutalan Israel yang semakin menunjukkan karakter dan sifat aslinya sama sekali tidak mempedulikan manusia dan bangsa lain. Pasalnya, rombongan diplomat dari Eropa yang berjumlah sekitar 30 orang ditembaki oleh tentara Israel.
“Dunia harus terus memberi tekanan kepada Israel dengan berbagai cara agar menghentikan aksi-aksi tak berperadaban dan tak berperikemanusiaannya,” kata Sukamta.
Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menyebut bahwa para diplomat itu dilindungi oleh hukum internasional, di antaranya Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Pelindungan Konsuler.
“Israel telah melanggar Konvensi tahun 1961 Pasal 29,” sesal lulusan Doktoral dari Manchester, Inggris itu.
Sebab, kata Sukamta, diplomat harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan harus diperlakukan dengan hormat.
Lebih jauh, Sukamta menyatakan bahwa sudah banyak sekali hukum internasional yang dilanggar Israel, seperti konvensi keempat Jenewa dan Statuta Roma. Mulai dari larangan menyerang warga sipil, larangan menyerang rumah sakit, larangan menyerang jurnalis, larangan memblokade Gaza yang menyebabkan kelaparan, dan lainnya.
“Karena itu dunia perlu membuat aksi nyata bersama menyelamatkan Bangsa Palestina di Gaza dan Tepi barat. Harus ada terobosan-terobosan yang massif dan
extraordinary, untuk menghentikan kejahatan Israel” pungkas Sukamta.
BERITA TERKAIT: