Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 9/2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Keppres tersebut sekaligus menegaskan Kemenkop sebagai
leading sector utama dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Ada beberapa tugas yang dibebankan kepada Satgas, yakni melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, memastikan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Kemudian mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Kopdes Merah Putih, serta mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Satgas juga bertugas mengoordinasikan pengembangan rencana bisnis Kopdes dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (
cold storage).
Lalu mengoordinasikan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi berkelanjutan.
Merespons penunjukan tersebut, Wamenkop akan memasifkan kegiatan musyawarah desa khusus dalam upaya membentuk Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
"Kami perkirakan akan mencapai 30 ribuan Kopdes akan terbentuk," tegas Wamenkop usai sidang kabinet terbatas hari ini.
Bahkan, Wamenkop menyebut pihaknya telah melakukan kesepakatan bersama Menkeu Sri Mulyani mengenai skema pembiayaan.
"Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini Kopdes mulai operasional secara bertahap," tutup Wamenkop.
BERITA TERKAIT: