QRIS Dipakai Judol? BI Siap Bekukan hingga Cabut Izin PJP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 22 Oktober 2026, 14:44 WIB
QRIS Dipakai Judol? BI Siap Bekukan hingga Cabut Izin PJP
Bank Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Bank Indonesia (BI) mengancam akan mencabut izin penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk judi online (judol) melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin terhadap PJP yang terbukti terlibat dalam transaksi ilegal.

"Jadi kita melakukan penguatan pengawasan berkala untuk para merchant ini, termasuk kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.

Untuk memberantas penyalahgunaan QRIS, BI memperkuat pengawasan terhadap PJP dan merchant aggregator, termasuk melalui penerapan prinsip know your customer (KYC) untuk memastikan identitas, bidang usaha, profil bisnis, legalitas, serta jenis transaksi merchant.

Selain verifikasi awal, PJP diwajibkan melakukan customer due diligence secara berkelanjutan dengan memantau aktivitas transaksi merchant. BI juga meningkatkan kemampuan mendeteksi dan memitigasi transaksi mencurigakan.

Filianingsih mencontohkan, transaksi QRIS pada pedagang cilok patut dicurigai apabila berlangsung berulang kali pada tengah malam, saat usaha tersebut seharusnya sudah tutup. Kecurigaan semakin kuat jika transaksi dilakukan dengan nominal yang sama secara terus-menerus.

"Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ," tegasnya.

BI juga akan memasukan daftar hitam atau merchant blacklist terhadap merchant yang terindikasi menyalahgunakan QRIS. Penguatan pengawasan turut dilakukan melalui sinergi dengan otoritas terkait, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum.

Menurut Filianingsih, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan perluasan penggunaan QRIS berjalan beriringan dengan terjaganya integritas sistem pembayaran dan perlindungan konsumen.

"Jadi intinya kami di Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini, jadi bukan cuma sekedar melakukan peluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA