Merespons kabar tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan gaji tersebut akan dibayarkan sebelum lebaran.
"Sebelum lebaran selesai, cair," ujarnya kepada awak media di Istana, Merdeka, Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025.
Dadan sebelumnya membenarkan sebanyak 1.994 SPPI belum menerima gajinya. Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh status kepegawaian mereka yang belum resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dadan menekankan anggaran negara bersifat kaku dan tidak fleksibel seperti di sektor swasta, sehingga tidak memungkinkan untuk menggeser dana yang telah ditetapkan untuk keperluan lain.
"Jadi harus mencari dari dana lain. Nah ini butuh persetujuan lagi dari Kementerian Keuangan. Jadi ini proses-proses yang panjang," paparnya.
BERITA TERKAIT: