Hal itu disampaikan Sekjen DPP Gibranku, Pangeran Mangkubumi. Ia menilai diseretnya kembali nama Jokowi ke dalam pusaran polemik yang terjadi di internal PDIP usai Hasto ditetapkan tersangka kasus suap merupakan penistaan terhadap nurani, moral dan etika.
“Maka dari itu kami mendesak agar Bang Deddy Sitorus menghentikan dramaturgi politik dan produksi fitnah terhadap Jokowi. Saya menantang Bang Deddy Sitorus untuk menyebutkan siapa nama utusan yang dia maksud,” tegas Pangeran dalam keterangannya, Sabtu, 15 Maret 2025.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum ini juga menyoroti bila Deddy Sitorus dapat dikenakan sanksi pidana bila tidak dapat membuktikan pernyataan. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 311 KUHP.
“Tentu narasi yang dibuat oleh bang Deddy harus bisa dibuktikan kebenarannya, bila tidak ia dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.
Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus mengungkap ada permintaan khusus yang pernah dilayangkan kepada PDIP, sehingga kasus Hasto merupakan politisasi hukum.
"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," jelas Deddy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2025.
BERITA TERKAIT: