Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut melanggar hak asasi manusia.
Hendriyatna menyampaikan bahwa mereka diberhentikan setelah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Padahal, kata dia, pencalonan itu telah mendapatkan izin dan legitimasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi terkait lainnya.
“Tidak pernah ada aduan bahwa caleg yang berasal dari pendamping desa itu melakukan perbuatan melawan hukum atau UU Pemilu," kata Hendri di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
Namun, Kemendes justru memasukkan klausul dalam kontrak kerja yang menyebut bahwa pendamping desa yang pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif maka kontraknya tidak diperpanjang. Akibatnya, mereka kehilangan pekerjaan tanpa melalui mekanisme PHK yang semestinya.
“Ini sudah merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Kami ini manusia, bukan binatang. Kami ini manusia, bukan barang," tegasnya.
Hendriyatna menambahkan, dari total 35.000 pendamping desa, sebanyak 1.040 orang mencalonkan diri dari berbagai partai politik. Namun, hanya sebagian kecil yang berhasil terpilih sebagai anggota legislatif.
“Ada yang terpilih, tapi kebanyakan tidak. Karena kita tahu semua bahwa mencalonkan diri sebagai legislatif itu butuh modal besar, sedangkan penghasilan kami sebagai pendamping desa hanya cukup untuk menghidupi keluarga,” tandasnya.
Menanggapi aduan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.
“Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan temen-temen pendamping desa," ungkap Anis.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, pendamping desa juga mengadukan hal serupa ke Ombudsman RI. Mereka juga telah melakukan audiensi dengan Komisi V DPR dan berencana meminta audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) agar permasalahan ini dapat didengar langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
BERITA TERKAIT: