Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jeffisa-Ruben Gugat KPU Morowali Utara di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 Desember 2024, 16:09 WIB
Jeffisa-Ruben Gugat KPU Morowali Utara di MK
Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw/Ist
rmol news logo Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah nomor urut satu Jeffisa Putra dan Ruben Hehi menggugat KPU Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami telah melakukan perbaikan permohonan, dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tanggal 10 Desember 2024," kata Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Desember 2024.

Dijelaskan Etal, beberapa poin gugatan di antaranya pasangan nomor urut 2 Delis-Djira, adalah pasangan yang tidak layak diloloskan oleh KPU Morowali.

Pasangan itu, dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan," kata Etal.

Lanjut dia, tindakan pasangan petahana itu, telah dilaporkan kepada Bawaslu Morowali Utara. Akan tetapi karena Bawaslu tidak profesional, di mana mereka mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Masih kata Etal, peristiwa yang dilakukan Delis-Djira, pernah terjadi di Kabupaten Boalemo tahun 2016. Di mana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pasangan yang melanggar pasal 71 tersebut dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat.

"MK beberapa kali telah melakukan penangguhan pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Kami yakini bahwa MK akan kembali melakukan hal yang sama, dan memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA