Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Luthfi-Yasin Lapor Polda Soal Gambar Hoaks Bernada Provokatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 17 November 2024, 22:47 WIB
Tim Luthfi-Yasin Lapor Polda Soal Gambar Hoaks Bernada Provokatif
Poster provokatif Pilkada Jawa Tengah/Net
rmol news logo Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimun mengambil langkah hukum atas serangan hoaks bernada provokatif.

Beberapa waktu lalu, ilustrasi berbentuk provokatif menggambarkan sosok seorang anggota TNI dalam kondisi terikat tali, kemudian di belakangnya ada sosok berseragam Polri, beredar di media sosial. 

Dalam gambar ilustrasi tertulis "Jateng Pilih Polisi, Gak Butuh Loreng TNI, Ayo Coblos Ahmad Luthfi".
 
Gambar tersebut hingga kini masih disebar di platform TikTok, melalui dua akun berbeda, yakni relawankomjenluthfi dan RelawanLuthfi.Solo.

Anggota Dewan Pembina Tim Pemenangan Paslon Luthfi-Yasin, Letjen TNI (Purn) Bakti Agus Fadjari, meyakini bahwa tidak ada satupun tim pemenangan terlibat dalam penyebaran gambar provokatif tersebut. 

“Kami dari tim 02 tidak mungkin menyebarkan gambar yang mempertentangkan antara TNI dan Polri. Saya sendiri seorang tentara, tidak mungkin saya menistakan diri sendiri,” ujar Bakti dalam keterangannya, Minggu, 17 November 2024.

Mantan Pangdam IV/ Diponegoro ini menekankan, pentingnya menjaga persatuan antara TNI dan Polri sebagai pilar negara. 

Menurutnya, pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau memecah belah kedua institusi tersebut adalah ancaman bagi persatuan bangsa.

“Siapa pun yang mencoba membenturkan kedua institusi ini, jelas tidak memiliki niat baik untuk bangsa dan negara,” tuturnya.

Bakti mengingatkan, agar masyarakat dan media tidak terpengaruh adanya informasi yang sangat menyesatkan tersebut. 

“Kami juga telah melaporkan sebaran gambar ilustrasi tersebut ke Polda Jawa Tengah, dan kasus ini tengah ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA