KY Sanksi Hakim Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 Oktober 2026, 12:56 WIB
KY Sanksi Hakim Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar, S.H., terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Informasi tersebut disampaikan Ilham Kurniawan Dartias, kuasa hukum Bengawan Kamto, yang sebelumnya melaporkan hakim tersebut atas dugaan pelanggaran etik saat menangani perkara kliennya di Pengadilan Tipikor.

“Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan tipikor di Jambi. Tindakan intervensi sepihak dan ketidakpatuhan terhadap kolegialitas majelis hakim merupakan preseden buruk yang merusak martabat peradilan,” ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah KY menyatakan Alfretty terbukti melanggar KEPPH. Putusan bernomor 0101/L/KY/VIII/2026 dibacakan dalam Sidang Pleno KY yang dipimpin Ketua Majelis Sidang Pleno, Desmihardi, S.H., M.H.

Berdasarkan salinan petikan putusan KY tertanggal 26 Agustus 2026, pelanggaran tersebut terjadi saat pemeriksaan perkara pidana khusus korupsi dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb atas nama terdakwa Bengawan Kamto.

Dalam perkara itu, Alfretty disebut melakukan intervensi terhadap alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya. Ia juga disebut tidak mengoordinasikan pemeriksaan alat bukti bersama hakim lain di muka persidangan.

Selain itu, Alfretty dilaporkan berulang kali melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun pihak terdakwa.

Atas pelanggaran tersebut, Sidang Pleno KY menjatuhkan sanksi etik ringan berupa teguran tertulis kepada Alfretty.

Keputusan KY itu disambut baik oleh tim penasihat hukum Bengawan Kamto. Mereka menilai keputusan tersebut menunjukkan pentingnya penerapan kode etik dalam menjaga profesionalisme, objektivitas, dan integritas hakim.

Meski demikian, tim kuasa hukum menilai sanksi teguran tertulis belum cukup untuk memenuhi harapan pencari keadilan. Mereka berharap terdapat langkah lanjutan yang lebih konkret dan berdampak terhadap penanganan perkara tersebut.

"Kami mendesak agar ke depan dapat dijatuhkan sanksi yang lebih ketat, seperti larangan atau skorsing bagi hakim yang dilaporkan untuk memimpin maupun mengikuti persidangan perkara tipikor selama jangka waktu tertentu. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi dan netralitas proses peradilan," demikian Ilham menambahkan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA