Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Partai Buruh dan mayoritas serikat buruh tidak ada aksi hingga 20 Oktober 2024," kata Said Iqbal.
Said Iqbal menambahkan, Partai Buruh dan buruh akan menghantarkan pelantikan Presiden dan Wapres RI terpilih berjalan sesuai konstitusi.
Meski demikian, kata Said Iqbal, Partai Buruh dan KSPI memiliki beberapa catatan penting yang harus diperhatikan pemerintahan baru, khususnya mengenai kesejahteraan buruh.
"Misalnya kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia, dan tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.
BERITA TERKAIT: