Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Nyatakan PAW 4 Caleg DPR RI Dari PKB Cacat Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 27 September 2024, 20:54 WIB
Bawaslu Nyatakan PAW 4 Caleg DPR RI Dari PKB Cacat Prosedur
Sidang Pengucapan Putusan Perkara Pelanggaran Administrasi KPU terkait PAW Caleg PKB, dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9)/Repro
rmol news logo Penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan cacat prosedural oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang didampingi Anggota Bawaslu Puadi, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9). 

Bagja menerangkan, dalam putusan 2 perkara yang diajukan 4 caleg DPR RI PKB yang antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V. 

"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon terpilih anggota DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di ruang sidang. 

Selain itu, Bagja mengatakan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan keempat caleg dari PKB yang diganti oleh DPP PKB sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA