Dalam keterangan pers di
YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses yang berjalan di kedua lembaga negara tersebut.
"Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi pada Rabu (21/8).
Jokowi pun mengklaim proses di DPR dan MK merupakan proses konstitusional.
Hal itu pun sudah biasa terjadi, jauh sebelum isu ini ada.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," jelasnya.
Diketahui bersama, Baleg DPR hari ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada.
Dalam rapat, menghasilkan isi pasal soal syarat usia dan dukungan partai politik (parpol) bagi calon kepala daerah yang berbeda dari putusan MK.
Padahal, MK telah memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
BERITA TERKAIT: